SURAT KETERANGAN KEMATIAN

Persyaratan:

1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW;

2. Formulir (tersedia di Balai Desa);

3. KTP Asli yang meninggal;

4. Fotocopy KTP Pelapor/Pemohon;

5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNI; dan

6. Rekom dari Kantor Kesbangpolinmas bagi WNA.